Jum`at, 22 November 2024

INFORMASI :

Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Argopeni Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa

             Telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum desa pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 di Ruang Rapat Setda Lt. 1 Gedung B Setda Kebumen pada pukul 09.00 wib s/d selesai. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh Sekdes masing-masing Desa.

             Produk Hukum Desa akan disusun apabila :

1. Jika diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

2. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa

              Dasar Hukum/siapa yang memerintahkan :

1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

2. Pelaksanaan kewenangan Desa

               Hubungan Pemerintah Desa an BPD dalam Penyusunan Produk Hukum Desa :

- PERDES : Ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD

- PERKADES dan PERKADES BERSAMA : ditetapkan oleh Kepala Desa

- KEPUTUSAN KEPALA DESA : ditetapkan oleh Kepala Desa

              

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter