Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa
Telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum desa pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 di Ruang Rapat Setda Lt. 1 Gedung B Setda Kebumen pada pukul 09.00 wib s/d selesai. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh Sekdes masing-masing Desa.
Produk Hukum Desa akan disusun apabila :
1. Jika diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa
Dasar Hukum/siapa yang memerintahkan :
1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Pelaksanaan kewenangan Desa
Hubungan Pemerintah Desa an BPD dalam Penyusunan Produk Hukum Desa :
- PERDES : Ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD
- PERKADES dan PERKADES BERSAMA : ditetapkan oleh Kepala Desa
- KEPUTUSAN KEPALA DESA : ditetapkan oleh Kepala Desa