INFORMASI :

Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Argopeni Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

Mutasi/Balik Nama SPPT wajib pajak Desa Argopeni

Mutasi/Balik Nama SPPT wajib pajak Desa Argopeni

         Alhamdulillah, pada Hari Kamis tanggal 30 Juli tahun 2020 Pemerintah Desa Argopeni telah mengajukan Mutasi / Balik Nama SPPT wajib pajak Desa Argopeni. Melalui Kasi Pemerintahan Desa Argopeni yaitu Ibu Fitri Yuliyarti, sebanyak 72 bidang tanah telah didaftarkan guna pengajuan mutasi/balik nama SPPT.

         Ada sebanyak 54 bidang tanah untuk pengajuan mutasi total dan 18 bidang tanah untuk mutasi pecah. Namun demikian tentunya sebelum berkas diterima oleh Pusat, terlebih dahulu dilakukan pengecekan pajak terhadap SPPT yang bersangkutan. Apabila nanti didapati pada SPPT tertentu ada tunggakan pajak, maka harus segera dilakukan pelunasan tunggakan pajak pada SPPT yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum diproses mutasi/balik nama SPPT.

         

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter